Jadi Lebih Mudah, Begini Cara Mengajukan SLF BP2BT dari Pemerintah
Cara mengajukan SLF BP2BT bisa dilakukan dengan penerapan dari pemerintah. Namun, pengajuan akan menjadi lebih mudah saat Anda menggunakan jasa pengurusan SLF profesional. Nah, untuk mengetahui penerapannya secara lengkap, Anda bisa membaca informasi berikut ini.
Mengenal BP2PT
Jadi, penerapan untuk BP2PT merupakan kredit kepemilikan rumah bersubsidi program yang menyangkut kerja sama dengan bank BTN dan kementerian PUPR. Fasilitas ini akan diberikan bersama dengan subsidi uang muka bersama masyarakat yang telah memiliki tabungan atas kepemilikan rumah.
Pemerintah akan memberikan bantuan untuk subsidi KPR BP2BT dengan bekerja sama pada PT Bank Tabungan Negara TBK atau BTN. Subsidi uang muka KPR sebesar 45% dari jumlah penjualan adalah bentuk dari bantuan pemerintah.
Dengan adanya nilai dari bantuan tersebut, nilai angsuran KPR untuk para MBR otomatis akan berkurang, apalagi sudah ada besaran uang muka 1% dan tenor kredit yang berlaku sampai 20 tahun. Dalam program KPR BP2BT dan suku bunga fixed sebesar 10% pada beberapa bulan pertama, pada tahun keempat akan dipastikan sudah bisa floating.
Intinya adalah tetap memperhatikan batas tertinggi yang berlaku dari pemerintah. Syarat untuk mengikuti program BP2BT dengan KPR adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 21 tahun atau yang telah menikah.
- Termasuk pasangan suami istri yang belum memiliki rumah ataupun subsidi dari pemerintah dalam mengatur kepemilikan rumah.
- Penghasilan maksimum sebesar Rp6 juta dengan aturan untuk wilayah Papua adalah Rp6,5 juta dalam rumah tapak. Sementara itu, penghasilan maksimum dihitung dengan jumlah Rp8 juta untuk rumah susun dengan Papua Rp8,5 juta.
- Memiliki masa kerja atau pendirian usaha dengan jangka waktu satu tahun.
- Punya Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dengan Surat Pemberitahuan (SPT). Ini akan berlaku bagi pihak pribadi sesuai dengan perundang-undangan.
- Wajib memiliki tabungan di bank BTN yang akan berlaku selama tiga bulan.
Adapun uang muka yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan KPR rumah ini adalah dengan persentasi mulai dari 1%. Rumah tapak sendiri dikenai harga mulai dari Rp150 juta sampai Rp219 juta.
Rumah susun dikenai harga Rp288 juta sampai Rp385 jutaan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah mempermudah izin untuk kepemilikan rumah yang layak bagi masyarakat.
Peraturan Pengajuan SLF BP2BT Melalui Pemerintah
Beberapa poin yang telah berlaku juga merujuk pada perubahan ketentuan, seperti persyaratan untuk uang muka yang tadinya adalah 5% menjadi 1%. Kedua persyaratan lama terkait dengan tabungan pada sistem perbankan juga berubah yang semula adalah 6 bulan, hanya menjadi tiga bulan saja.
Kelonggaran akan persyaratan tiga datang dari peraturan perpanjangan masa berlakunya Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT. Ini akan ditambah dengan baik yang semula adalah 20 hari, menjadi 30 hari.
Aturan yang ada untuk SLF akan menetapkan relaksasi bagi ketentuan lebar kaveling. Misalnya saja, yang semula adalah 6 meter menjadi lebih rendah atau 5 meter. Oleh karena itu, pemerintah juga banyak berharap bagi kerja sama mitra supaya lebih bijak dengan bank pelaksana supaya dapat mengimplementasikan perubahan secara tepat waktu.
Anda tidak perlu lagi pusing dan khawatir dalam memikirkan cara mengajukan SLF BP2BT karena kini, sudah ada jasa pengurusan SLF yang sangat profesional dan dapat mengurus segalanya. Anda tinggal memikirkan rencana dan strategi pembangunan selanjutnya yang akan membuat keberhasilan dalam suatu usaha.
Baca juga: Apa Itu Terminal Blok Listrik, Fungsi Dan Manfaat Penggunaannya